Jakarta-APJN.net | Lantaran tidak menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Perbankan pada PT Bosowa Corporindo.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh melalui pesan whatsApp media ini, Rabu, (10/3/2021).
Dalam informasinya, dikatakan bahwa Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap PT Bosowa Corporindo, karena diduga telah melakukan Tindak pidana Perbankan lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara, dan korporasi, dan telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara tersebut, berupa surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
Dalam informasi selanjutnya, dikatakan PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin.
Dimana, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih lazimnya disebut private placement.
Namun, dalam rapat PT Bosowa Corporindo yang merupakan pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin tersebut lebih memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.
Dalam hal tersebut, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D/03/2020 tanggal 10 Juni 2020, dan hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli, serta hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.[]






