Ketika Polemik JKA Bikin Publik Bingung, DPRK Minta Penjelasan Konkret

Sosialisasi yang dimaksud Farid, sebagaimana diperkuat oleh Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman, yang juga menjadi narasumber dalam podcast ini ialah penjelasan dari Sekda Aceh dr Taqwallah MKes dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Dana Desa Triwulan I Tahun 2022, JKA, dan Penanganan Covid-19 yang berlangsung melalui Zoom meeting pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu. Saat itu Sekda Taqwallah mengatakan bahwa mulai 1 April 2022 Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA.

Pertimbangannya antara lain karena penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh mulai tahun 2023 mendatang akan turun menjadi 1% dari sebelumnya 2% yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) nasional.

Namun, kata Farid, meski DPRA mengatakan JKA tidak dihentikan, faktanya sesuai informasi dari Pimpinan DPRA bahwa dalam penganggaran APBA 2022 sebesar Rp500 miliar alokasi untuk JKA berkurang dari total Rp1,2 triliun. Artinya hanya tersisa Rp700 miliar untuk JKA di tahun 2022. Jika beban ini dilimpahkan kepada masing-masing pemerintah kab/kota tentu akan sangat memberatkan, ditambah lagi dengan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas selama pandemi Covid-19.

“Sesuai informasi dari Pemerintah Aceh berarti sejak April ini sementara waktu tidak ada anggaran untuk JKA. Kalaupun nanti Pemerintah Aceh kembali menganggarkan dana JKA untuk sisa tahun 2022, itu baru bisa dilakukan ketika perubahan APBA 2022. Dan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, APBA-P paling cepat disahkan pada bulan September, apalagi tahun ini masa tugas Gubernur Aceh juga akan berakhir. Sementara itu, kalaupun ini dibebankan kepada pemerintah kab/kota, untuk penganggarannya harus menunggu perubahan APBK yang prosesnya baru bisa dilakukan sekitar bulan Juli,
sementara sebelum APBK P disahkan, dananya dari mana? Bagaimana jika kab/kota tidak mampu? Kalau ada warga yang sakit dan ingin berobat bagaimana?” kata Farid.

Pos terkait