APJN.NET – BANDA ACEH – Instruksi dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kab/Kota agar menyampaikan kepada masyarakat kategori mampu yang selama ini menjadi peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar segera beralih ke JKN Mandiri sebelum 1 April 2022 menuai polemik. Keputusan tersebut dinilai semakin menambah kerisauan publik di tengah berbagai karut marut ekonomi selama ini.
Terkait hal ini, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta Pemerintah Aceh memberikan penjelasan konkret agar masyarakat bisa tenang.
Apalagi tenggat yang diberikan yakni 1 April 2022 hanya tinggal sepekan lagi. Saat ini kata Farid, masyarakat mulai kebingungan, bagaimana jika pada bulan April nanti mereka ingin berobat, sementara mereka tidak memiliki kepastian apakah tetap sebagai pemegang JKA atau tidak. Sebab DPR Aceh menyampaikan tidak ada penghentian apalagi penghapusan JKA.
“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang konkret kepada seluruh masyarakat Aceh, meskipun dalam hal ini pimpinan DPRA telah mengatakan bahwa JKA bukan dihentikan, melainkan ditunda pembayarannya, tetapi sampai hari ini pemerintah kabupaten/kota belum menerima informasi lanjutan dari Pemerintah Aceh setelah informasi tentang permintaan adanya sosialisasi kepada masyarakat bahwa per 1 April bagi yang mampu harus sudah beralih ke JKA Mandiri dengan membayar premi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Farid Nyak Umar dalam program podcast DPRK Banda Aceh dengan topik “Ada Apa dengan JKA?” yang berlangsung dari Ruang Pimpinan DPRK Banda Aceh, Selasa, 22 Maret 2022.






