Dugaan Tipikor Dishub Sabang TA 2019, Kejari Sabang Lanjutkan Penyidikan

Photo: Kejari Kota Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH, Rabu, (10/3/2021)/Ist

Kota Sabang – APJN.net | Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Sabang kembali melanjutkan penanganan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dishub Kota Sabang tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Kejari Kota Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH, Rabu, (10/3/2021).

Selanjutnya, disampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan Tipikor pengadaan belanja BBM, Gas, Pelumas dan Suku Cadang, Tahun Anggaran 2019 pada dinas perhubungan Kota Sabang.

Dalam keterangannya, telah menemukan dua alat bukti, dan telah dilakukan proses penyidikan.

Dikatakannya, setelah teman- teman penyidik melakukan gelar perkara, disimpulkan dan ditetapkan bahwa terhadap tindak tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka.

Pertama inisial (IS) Pejabat kepala dinas perhubungan masa itu, dan bernisial, (SH) selaku manager pada SPBU nomor 14.235 409 tahun 2019.

Kedua perkara ini akan terus berproses, dan penyidik merasa ada keterlibatan pihak lain, maka tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan orang lain untuk diminta pertanggungjawaban.

Namun, kata Kejari sampai saat ini dari gelar perkara yang telah dilakukan pihaknya menyepakati dua orang ini yang paling layak bertanggung jawab dari kegiatan tersebut.

“Ini tindak pidana korupsi, dan tentu kita meminta tenaga ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan meminta bantuan dari Inspektorat Kota Sabang,” terangnya.

Digambarkannya, dalam perkara tersebut Negara dirugikan senilai  Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakan, sebesar Rp. 1.567.456.331,- dari DPPA 1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang TA. 2019.

Kemudian nanti kedepan tim akan meneruskan perkara ini untuk selanjutnya pihaknya akan melimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Sebenarnya permasalahan ini klasik, kata Kejati, karena pertangungjawaban yang di Up tidak seperti itu.

Selanjutnya, tambah Kejati penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka, saksi, terkait dengan penyempurnaan berkas perkara.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA. 2019 mulai tanggal 09 Oktober 2020 dan sampai dengan sekarang Tim Penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.

‘Dan pada saat ini Tim Penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakn sebesar Rp1.567.456.331,- dari DPPA senilai Rp1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019.

Disebutkan dalam perkara tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Pos terkait