APJN.NET- BANDA ACEH – Salah satu ancaman terbesar abad ini yang berpotensi merusak generasi penerus adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
Perubahan perilaku masyarakat dalam segala aspek baik gaya hidup maupun kebutuhan ekonomi menjadi faktor terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu akan terus berkembang dengan jenis dan modus operandi yang baru.
“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat dengan bahu-membahu melakukan penguatan daya tangkal dan cegah peredaran narkoba di tengah masyarakat,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Aceh, Selasa, 29 Maret 2022.
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga mengatakan, selain upaya penindakan hukum perlu juga diperlukan edukasi yang berkesinambungan serta sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui kerja sama dengan seluruh stake holder terkait, lembaga pendidikan, ulama, tokoh agama, cendikiawan, dan tokoh pemuda secara komprehensif.
Ahmad Haydar menjelaskan, kita harus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis dalam berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Ia menyebut, dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022 ratusan kilogram narkotika berhasil diamankan, yaitu berupa sabu 357,9 kg, ekstasi 206.638 butir, pil happy five 19.859 butir , dengan delapan orang.






