Polemik Tanah Erpack Kelurahan Girian Indah, Pemkot Bitung Jangan Diam

Photo Ist

Kepada wartawan ahli waris dari Simon Tudus adalah (SAM) menjelaskan kalau tanah ini disewa oleh Batuna dari tahun 1978 dan berakhir tahun 2008 dan apakah itu harus kembali ke penggarap atau ahli waris dan asal usul tanah adalah register nomor 1 di kota Bitung dari tahun 1968 bahkan sejarah menyatakan kalau Simon Tudus adalah orang nomor satu di Bitung, pungkasnya.

Lanjutnya, mengenai pemasangan baliho tanpa ijin dari lurah, dibantah oleh ahli waris kalau itu sudah sesuai prosedur, sebelum pemasangan 25 baliho SAM sudah melapor ke seluruh instansi terkait bahkan lengkap mulai DPRD, kantor walikota, kepolisian, Dandim, kejaksaan, pengadilan dan semua itu ada bukti bukan hanya lisan.

Ditambahkannya, kalau ada beberapa oknum tanpa sepengetahuan ahli waris secara diam diam sering menjual tanah tersebut dan itu ada bukti yang sudah dikantongi oleh SAM, bahkan ahli waris secara terang terangan dengan jelas menuding kalau ibu Lurah Girian Indah Lintje Sanger adalah mafia tanah, tegasnya.

Dipertegas kembali oleh ahli waris SAM, kalau ibu lurah telah mengeluarkan sebanyak 96 sertifikat dan bersekongkol dengan seseorang yang bernama Yuniar serta pembuktianya lewat rekaman video wawancara dengan wartawan, dan disini jelas pengakuan seorang Yuniar terbukti mengakui kalau dialah yang masuk keluar rumah menagih pembayaran tanah, jelas SAM, lagi.

Di tempat terpisah ketua Divisi Intelegen LSM LPAKN-RI kota Bitung Adrianto Kaiko mempertanyakan bagaimana sikap pak walikota dan wakil walikota terhadap persoalan ini. Saya berharap kalau orang nomor satu di kota Bitung saat ini bisa bijak karena persoalan ini ada di daerah Bitung yang notabene di bawah kepemimpinan walikota dan wawali, ujarnya.

Pos terkait