Polemik Tanah Erpack Kelurahan Girian Indah, Pemkot Bitung Jangan Diam

Photo Ist

APJN.NET- BITUNG- Pemerintah kota Bitung harus segera turun tangan, mengingat kondisi di lokasi tanah Erpack semakin kritis.

Beberapa pekan belakangan ini ahli waris dari Simon Tudus, turun langsung ke lokasi tanah Erpack, karena rencananya tanah kebun yang belum diduduki masyarakat sebagian akan dijual dan sebagian dihibahkan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah atau tanah.

Dari pantauan wartawan Senin, (21/03/2022) sempat terjadi perdebatan antara ahli waris Simon Tudus, dengan beberapa orang yang mengaku sebagai penggarap dan mempunyai hak dalam tanah tersebut.

Ichad Lasut, salah satu kuasa insidentil yang mempunyai hubungan dengan oma penggarap dari Hasan Saman, kepada media mengatakan bahwa lokasi tanah disini sejak tahun 1958 digarap, dirombak bahkan dimanfaatkan untuk dinikmati, pada saat itu mereka ada menanam kelapa kurang lebih 15 ribu batang.

Kemudian pada Desember, 1978, dokter Batuna, masuk dan mengurus Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1/girian weru dan 20 tahun kemudian dokter Batuna, perpanjang sampai tahun 1998 kemudian perpanjang 10 tahun lagi sehingga menjadi 30 tahun pada 2008. Kemudian sebelum selesai tahun 2008 ada putusan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta tanggal 7 Januari 2004 terhadap ijin HGU nomor 1/girian weru atas nama PT Kineolosan Cq dokter Batuna.

Lanjut Ichad, disana terjadi pelepasan hak, karena cacat hukum cacat yuridis dan ada putusan Makamah Agung inkrah yang dibantu oleh ibu Arianti Baramuli dengan masyarakat.

Saat bersamaan hadir Lurah Girian Indah ibu Lintje Sanger yang menyatakan kalau ahli waris dari Simon Tudus, harus melapor ke kantor melihat karena ini adalah pengeluhan dari masyarakat, sempat terjadi perdebatan kecil penegasan lurah waktu pemasangan baliho ahli waris tidak melapor ke saya (Lurah) tegasnya dihadapan ahli waris, penggarap dan masyarakat.

Pos terkait