APJN.NET – IDI- Sumur minyak tradisional ilegal di Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sudah beroperasi sejak lama dan dikelola secara turun temurun. Hal ini akan berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan bila terus dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik.
“Bagaimana pun itu salah dan melawan hukum. Namun, dalam menangani persoalan ini bukan hanya berbicara tindakan hukum. Akan tetapi juga perlu solusi bagi masyarakat yang menggantung harapan di sumur minyak tersebut,” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam audiensi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, dan Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang di Aula Kantor Camat Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin, 21 Maret 2022.
Miftahuda mengatakan, pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi.
Nantinya, kata Miftahuda, badan hukum tersebut dapat menampung pekerja, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, apabila penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak. Hal itu juga dikhawatirkan berimbas terhadap kestabilan kamtibmas.
Selain itu, masih Miftahuda, apabila penegakan hukum dilakukan tanpa ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat karena mata pencaharian masyarakat setempat terganggu.






