Mukhsin: Stop Komentar Negatif Soal Pengeboran Minyak Ilegal

Mantan aktivis Anti korupsi, Mukhsin. [Ist]

Sambungnya, dalam revisi itu juga akan mengatur adanya tim koordinasi yang melibatkan sejumlah stakeholders, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan juga akan menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Mukhsin, menambahkan bahwa revisi Permen itu juga akan melakukan pengaturan dan pengelolaan, serta produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja, serta adanya penegasan tentang aspek lindung lingkungan, aturan tentang harga acuan ongkos angkat angkut, penguatan fungsi pembinaan, hingga pengawasan BUMD/KUD oleh pemda,” pungkasnya. [W Hendra]

Pos terkait