Mukhsin: Stop Komentar Negatif Soal Pengeboran Minyak Ilegal

Mantan aktivis Anti korupsi, Mukhsin. [Ist]

“Jadi jika ada tokoh-tokoh mengatakan kegiatan praktik iligal driling tersebut terlaksana dikarenakan adanya dugaan setoran kepada pihak-pihak oknum penegak hukum, itu merupakan pemikiran yang kurang sehat,” tuturnya.

Apalagi, tambahnya lagi, mempersalah saat pimpinan Kapolres yang baru menjabat. Sementara, praktek ilegal driling atau kegiatan sumur minyak itu sudah berlangsung puluhan tahun lamanya.

Dikatakannya, sangatlah tidak tepat berkomentar mempersalahkan aparat hukum, terutama pihak kepolisian. Tapi Pemerintah kabupaten Aceh Timur yang semestinya bertanggung jawab untuk menjadikan sumur-sumur itu legal.

“Nantinya bisa menambah catatan capaian lifting nasional, apabila sudah ada payung hukum yang mengatur secara jelas. Selain itu, sumur ilegal juga dapat menjadi bagian pendapatan negara,” tegas Mukhsin .

“Konsep Perpres maupun Permen sudah disampaikan oleh Kepala SKK Migas ke Menteri ESDM pada 31 Maret 2021,” katanya, dalam acara mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal, direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, katanya Tutuka Ariadji juga pernah menyampaikan, pemerintah tengah mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Ia juga menjelaskan, revisi Permen itu tengah diusulkan untuk merevisi sejumlah poin, seperti menambah definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun di luar wilayah kerja yang sebelumnya hanya terdapat definisi tentang sumur tua.

Pos terkait