APJN.NET- ACEH TIMUR – Mantan aktivis Anti korupsi, Mukhsin, meminta kepada semua pihak, stop komentar negatif terhadap penegak hukum Aceh Timur.
“Jangan sembarang komentar, apalagi menyalahi aparat hukum pada kejadian kebakaran dikecamatan Rantau Panjang. Dikarenakan upaya menyelesaikan pengeboran sumur minyak ilegal atau Awak Media,” ujarnya, Rabu, (15/03/2022), disalah satu warkop didesa Aluebu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat.
Menurut Mukhsin, seharusnya yang dipersalahkan pemerintah kabupaten Aceh Timur dan Aceh, bukan penegak hukum. Karena persoalan penambangan minyak di Kecamatan Rantau Panjang tersebut sudah cukup lama, namun upaya Pemerintah kabupaten Aceh Timur sendiri dalam menyelesaikan persoalan pengeboran sumur minyak ilegal terindikasi tidak ada sama sekali. Padahal dampak negatif terhadap lingkungan cukuplah besar. Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi salah satu fokus utama dalam penertiban praktik tersebut.
Sementara, tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan bahwa sampai dengan Oktober 2020 tercatat sebanyak 4.500 sumur ilegal masih beroperasi di Indonesia, dengan total produksi sekitar 2.500 barel minyak per hari.
“Mayoritas sumur ilegal tersebut berlokasi di Sumatra bagian tengah dan selatan, baik itu di dalam maupun di luar wilayah kerja migas,” terangnya.
Lanjut Mukhsin menuturkan, kehadiran praktik illegal drilling lebih banyak berdampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang ditimbulkan.
Untuk itu, dia menilai, itu adalah tugas dari pemerintah Aceh untuk menyusun payung hukum yang kuat agar sumur-sumur ilegal tersebut dapat diberdayakan, dan lebih terpantau dari aspek keselamatan, serta lingkungan.






