APJN.NET- ACEH TIMUR -Kejari Aceh Timur, melaksanakan kegiatan launching Rumah Restorative justice (RJ) di desa Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, secara virtual, Rabu, (16/03/2022).
Kegiatan tersebut digelar secara nasional dan virtual (live) oleh Jaksa Agung RI, dimulai sekira pukul 08.00 Wib, hingga selesai pada pukul 10.30 wib, dan berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta dihadiri Bupati Aceh Timur, Kapolres, Dandim, dan Pengadilan Negeri, serta lapisan masyarakat.
Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pembentukan rumah restorative justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmonis dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Sementara itu Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH, juga menyampaikan Rumah Restorative Justice merupakan wadah pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu, dan merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah, untuk
mufakat, dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
Hal tersebut juga, kata Kajari dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan kampung keadilan restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan,” pungkasnya. [W Hendra]






