APJN.NET- BANDA ACEH-Pengumuman rekrutmen Seleksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan oleh Dinas Sosial Aceh, menuai protes dari peserta, Senin (7/3/2022) di Banda Aceh.
Menurutnya, hasil keputusan Dinas Sosial Aceh tentang penetapan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai tenaga kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) Provinsi Aceh itu dinilai adanya kejanggalan terhadap hasil keputusan tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Dinas Sosial Aceh merilis 3 nama di setiap Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar dan dinyatakan berhak mengikuti seleksi Tulis dan wawancara.
Namun, sejumlah nama tersebut ada yang diloloskan tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Aceh sehingga menuai protes.
Sementara dipersyaratan umum dan wajib seleksi TKSK tahun 2021 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Sosial Aceh dr. Yusrizal M.Si di poin 3 dan 9 jelas disebutkan, pelamar minimal berumur 24 tahun dan maksimal 36 Tahun bagi pendaftar baru. Maksimal berumur 55 tahun bagi TKSK lama (terhitung 15 Desember 2021).
Selanjutnya pada point 9 peserta seleksi bertempat tinggal di wilayah Kecamatan didaftar (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini).
Menanggapi hal itu, Kasi TKSK pada Dinas Sosial Aceh, Safwan mengatakan terkait hal tersebut belum mengkonfirmasi ke kabupaten Aceh Besar. Karena baru tahu sekarang setelah ada yang menyampaikannya.
Dikatakannya, nanti akan mengkonfirmasi dan pertanyakan ke Dinsos Aceh Besar.






