Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, S. I. K., M. H, didampingi sejumlah Pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (4/3/22), terkait jajarannya berhasil ungkap kasus curanmor dan narkoba.[Dok Bidhumaspoldaaceh]
Selanjutnya ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, tutup Kabid Humas.[]