Polres Lhokseumawe berhasil Ungkap Curanmor Dan Narkoba, Tujuh Tersangka Diamankan 

Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, S. I. K., M. H, didampingi sejumlah Pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (4/3/22), terkait jajarannya berhasil ungkap kasus curanmor dan narkoba.[Dok Bidhumaspoldaaceh]

Selanjutnya ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, tutup Kabid Humas.[]

 

Pos terkait