Polres Lhokseumawe berhasil Ungkap Curanmor Dan Narkoba, Tujuh Tersangka Diamankan 

Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, S. I. K., M. H, didampingi sejumlah Pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (4/3/22), terkait jajarannya berhasil ungkap kasus curanmor dan narkoba.[Dok Bidhumaspoldaaceh]

Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial N dan J,tutur Kabid Humas.

Kemudian seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO, kata Kabid Humas.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna pink yang berisi 1 plastik warna hijau yang selanjutnya dibalut kertas coklat yang berisi 1 bungkus besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berlogo kepala kambing terbang, kemudian 1 sepeda motor N-Max dan 1 Hp Nokia, kata Kabid Humas.

Kemudian kasus narkoba lainnya yang turut digelar dalam konferensi pers itu adalah kasus sabu dengan TKP di Desa Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 16.00 wib, sebut Kabid Humas.

Dalam kasus sabu ini, petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli, kata Kabid Humas.

Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO, ungkap Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 Hp Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario, sebut Kabid Humas.

Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pos terkait