APJN.NET-LHOKSEUMAWE-Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangannya menyebutkan, Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, S. I. K., M. H, didampingi sejumlah Pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (4/3/22), terkait jajarannya berhasil ungkap kasus curanmor dan narkoba.
Untuk kasus curanmor, ada 7 tersangka yang turut diamankan berikut puluhan sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas, ucap Kabid Humas.
Ke 7 tersangka yang diduga terlibat curanmor yang berhasil diamankan itu, masing-masing SB ( 35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47), sebut Kabid Humas.
Keterlibatan 7 tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah, kata Kabid Humas.
Pengungkapan curanmor itu dilakukan tim Polres Lhokseumawe setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada Senin (21/2/22) berhasil mengamankan SB di Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kecamatan Kota Lhokseumawe dan dari hasil pengembangan, kemudian tim mengamankan tersangka lainnya, kata Kabid Humas.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, ucap Kabid Humas.
Kasus yang dipapakan berikutnya dalam konferensi berikut adalah terkait, Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, jelas Kabid Humas.
Kasus narkoba berhasil diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 18.30 wib, dengan TKP di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, kata Kabid Humas.






