Ironisnya lagi, persoalan itu semakin meruncing pihak Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 16 Februari 2022 malakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa dampak terjadi perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus yayasan yang berujung ke meja hijau.
Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih milik BTN karena kredit macet sejak tahun 1992.[wh]






