Pengacara YDBUL: Akibat Kekacauan Hukum, Aset Yayasan Tidak Boleh Dieksekusi

Pengacara/Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), Muslim A Gani SH, dalam konfrensi persnya, Senin (28/2/2022) / Ist

“Ini sangat berbahaya,” ujar Muslim A Gani.

Selanjutnya, ia mengatakan terkait putusan hukum tersebut telah menimbulkan kekacauan dan menyarankan kepada para penggugat agar melakukan gugatan ulang, karena dokumen yang dikeluarkan selama ini adalah cacat hukum.

Dikatakannya, menyangkut adanya aset milik yayasan berupa sebidang tanah di Gampong Alur Pinang Kecamatan Langsa Timur seluas lebih kurang 7 rante yang terindikasi telah digarap/diserobot oleh individu tertentu yang mengaku sebagai pengurus Yayasan tandingan, Muslim A Gani menegaskan agar segera menghentikannya.

“Kalau lahan YDBUL yang telah digarap atau di caplok itu tidak segera dihentikan, maka kita akan lakukan langkah hukum lebih lanjut. Karena YDBUL dibawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, masih sah sesuai hukum. ‘Dan tidak boleh ada pihak mana pun yang melanggar hukum untuk melakukan langkah yang tidak baik,”ungkap Muslim A Gani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tanah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa, ternyata masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN). Dikarenakan, 60 unit bangunan rumah guru yang berada di lokasi tersebut, masih belum melunasi kewajibannya ke BTN.

Sementara itu, hasil penelusuran wartawan, Kamis (24/2/2022), terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur terjadi sejak tahun 1992, pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua I Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ. Kemudian, kabar penunggakan kredit macet tersebut berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya, menempati perumahan di komplek pesantren MUQ tersebut.

Pos terkait