APJN.NET-KOTA LANGSA – Rencana eksekusi atas sejumlah aset milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang sah, dibawah Pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, oleh Pengadilan Negeri Langsa pasca putusan inkracht yang diterima oleh para penggugat, kini mendapat perlawanan serius dari pihak yayasan.
Pengacara/Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), Muslim A Gani SH, dalam konfrensi persnya, Senin (28/2/2022) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perlawanan hukum terhadap upaya eksekusi tersebut.
“Kami telah melakukan upaya hukum untuk melakukan perlawanan eksekusi. Jadi, Pengadilan Negeri Langsa tidak boleh melakukan eksekusi secara serta merta, mengingat masih banyak persoalan terkait hukum dalam perkara itu,” ujarnya.
Apalagi katanya, Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, telah memiliki perubahan akta dan badan hukum tahun 2013 yang selama ini tidak masuk dalam gugatan para penggugat.
Menurutnya, secara hukum yang di gugat oleh para penggugat selama ini adalah terkait akta tahun 2010. Sementara yang berjalan sekarang SK Menkumham tahun 2010, dan SK Menkumham tahun 2013 tentang perubahan anggaran dasar belum pernah menjadi objek sengketa baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lanjutnya, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Langsa tidak boleh terburu-buru menyahuti ambisi para pihak untuk melakukan eksekusi aset Yayasan, meskipun putusan hukum tentang gugatan akta tahun 2010 telah berkekuatan hukum tetap.
Tambahnya, dibalik semuanya itu juga ada ribuan santri dan Mahasiswa Bustanul Ulum Langsa, yang masih melangsungkan pendidikan di lembaga itu.






