Tjahyono juga menyebut, keterbukaan informasi publik pada era sekarang ini adalah suatu keniscayaan, meski demikian pelaksanaan tidak boleh melanggar etika dan norma yang ada dalam masyarakat. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa informasi dan komunikasi saat ini menjadi semakin penting arti dan peranannya bagi publik di tengah era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang penuh dengan disrupsi yang menghasilkan berbagai tantangan bagi instansi pengelola informasi dan komunikasi publik.
“Salah satu tantangan tersebut adalah perubahan situasi dan kondisi komunikasi yang sangat bervariasi, mulai dari semakin tidak jelasnya batas antara ranah publik dan privat, sampai dengan terjadinya disinformasi yang termediasi oleh teknologi informasi komunikasi. Kondisi ini memaksa pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah harus segera disesuaikan sehingga menjadi lebih adaptif dan lebih efektif sesuai dengan situasi dan kondisi yang baru,” ujar Tjahyono.
Peningkatan kualitas konten dan layanan media sosial pemerintah merupakan hal yang penting dilakukan, hal ini sesuai dengan program Kominfo dalam menyikapi adanya internet dengan aplikasi yang cukup banyak seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, Youtube, Instagram, dan lain sebagainya, dengan karakteristik dan juga pengguna yang berbeda.
Divhumas Polri melalui Biro PID, memiliki platform yang sedang dikembangkan, yakni Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT). SPIT merupakan sebuah sistem IT baru berbasis web yang menjadi wadah untuk mengkompulir data video, foto, teks, audio satker, dan satwil.






