Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa Sikapi Kasus Beasiswa Tak Sesuai Syarat

Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa dalam konferensi yang di gelar, Senin (21/2/2022), di Salah satu Cafe di Aceh Besar / [Hendra]

“Kita apresiasi berjalannya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus beasiswa yang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Aceh, namun yang harus di usut adalah dalang dari kasus beasiswa tersebut karena mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan itu,” ujarnya.

Pasal 29 Pergub No58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh terdapat klausul yang mewajibkan penerima untuk mengembalikan beasiswa yang diterimanya, apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik.

Laporan inilah yang dianggap dilakukan oleh 400 penerima beasiswa dengan tidak memenuhi persyaratan, padahal faktanya mahasiswa penerima beasiswa tersebut sudah memenuhi persyaratan proses sebagaimana mekanisme penyeleksian yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Panitia BPSDM selaku pengelola Beasiswa Pemerintah Aceh.

Namun buktinya mahasiswa dalam hal ini dituduhkan seolah-olah melakukan persengkongkolan jahat kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik.

Sebab mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut sudah memenuhi segala persyaratan yang disyaratkan oleh pengelola beasiswa yakni BPSDM. Untuk itu, dalam hal ini para oknum itu lah yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap masalah tersebut.

“Penegakkan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. []

 

Pos terkait