Kejari Kutacane Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Bebek

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuta Cane, resmi menahan  empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Selasa (15/2/2022)/ Ist

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum sejak 15 Februari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022 atau sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor Banda Aceh.

Lebih lanjut, akibat dengan adanya tindakan penggelembungan anggaran (Mark Up) dan pengaturan pemenang pelelangan, yaitu pertama dengan cara menyiapkan supplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan menyepakati harga yang sampai diterima di Kutacane.

Kedua, mengkondisikan atau merekayasa harga barang (bebek) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Ketiga, mengarahkan kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan bebek Tahun anggaran 2019.

Akibat dari perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp4.213. 949.784, sesuai dengan audit BPKP Aceh Nomor SRSR-0314 / PW01/5/2021 pada 14 September 2021.(acehinspirasi.com)

Pos terkait