APJN.NET- Kutacane, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuta Cane, resmi menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Saifullah, dalam siaran rilisnya, Selasa (15/02/2022).
Ia menyebutkan empat tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Selanjutnya, untuk diketahui bahwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Agara, tersebut pada tahun anggaran 2019 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp8,8 miliar, dan sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Aceh.
Saat ini sebutnya, empat tersangka itu masing masing berinisial (AB) selaku Pengguna Anggaran, MH sebagai PPK dan KS serta YP selaku Direktur dan Pelaksana CV Beru Dinam.
“Dan kini telah resmi diserahkan oleh Polda Aceh menjadi tahanan Kejari Kutacane,” paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Saifullah, dalam siaran rilisnya, menyebutkan empat tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama.
Oleh karenanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






