Pada kesempatan itu Farid juga menyampaikan, dalam tempo waktu selama dua tahun ini (2020 dan 2021), DPRK Banda Aceh sudah mengusulkan sebanyak 10 rancangan qanun inisiatif dewan melalui alat kelengkapan dewan (AKD) dengan rincian lima raqan pada 2020 dan telah disahkan sebanyak empat qanun, serta lima raqan pada 2021 dan telah disahkan sebanyak dua qanun.
Kemudian kata dia, pada tahun 2022 DPRK Banda Aceh kembali mengusulkan dua raqan inisiatif dewan yang telah disepakati dalam rapat paripurna internal DPRK pada Rabu, 22/12/2021), yaitu Raqan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa produktivitas DPRK Banda Aceh di bidang legislasi meningkat drastis dibandingkan periode-periode sebelumnya. Kita berharap agar DPRK Banda Aceh semakin produktif sehingga mampu melahirkan qanun (regulasi) sesuai perkembangan kota baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” tutur Farid.
Hadir dalam rapat tersebut Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Walikota, Zainal Arifin, Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda, segenap Anggota DPRK Banda Aceh dan tamu undangan lainnya.[]






