APJN.NET -Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh menjadi qanun, Kamis (23/12/2021).
Ketiga raqan yang disahkan hari ini merupakan raqan usulan inisiatif DPRK Banda Aceh, yaitu Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, dan Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan bahwa tahapan pengesahan raqan merupakan bagian dari tahapan yang paling utama dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Hal ini ditandai dengan adanya persetujuan bersama bersama antara Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh mengenai sebuah rancangan produk hukum daerah atau disebut rancangan qanun menjadi produk hukum yang bersifat tetap, kuat, dan mengikat berupa qanun. Selanjutnya untuk dijalankan oleh pemerintah daerah demi kebutuhan organisasi dan masyarakat Kota Banda Aceh.
Menurut Farid, ketiga rancangan qanun tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara komisi-komisi DPRK Banda Aceh yakni Komisi I, Komisi IV, dan Badan Legislasi dengan tim pembahasan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh.
Lebih lanjut Farid menyampaikan, dengan telah rampungnya pembahasan ketiga raqan tersebut, dirinya menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik, serta berpartisipasi aktif sehingga pembahasan raqan Kota Banda itu bisa dirampungkan sesuai batas waktu.






