Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh, Muhammad Adam, ST, MM/ Ist
Selain itu, terakhir ia menyebutkan masyarakat yang memperoleh rumah dhuafa tersebut juga memiliki standar tertentu, diantaranya, berusia 40 tahun, miskin, sudah berumah tangga, dan dibangun diatas tanah hak milik / [Hendra]