Dengan melakukan penertiban terhadap puluhan truk tersebut oleh Polantas Polres Lhokseumawe, ke depan kita berharap tidak ada lagi truk yang membawa barang over kapasitas atau muatan berlebihan di Provinsi Aceh, karena melanggar aturan perundang-undangan Lalu Lintas, tutup Dirlantas.[]






