Ketika itu arus informasi dan komunikasi berlangsung satu arah (one way communication). Tidak sebatas itu saja, bahkan boleh disebut cenderung satu pintu saja: Puspen ABRI atau Menteri Penerangan RI. Surat kabar swasta lain yang berbeda haluan atau tidak “berkiblat” pada muara puspen Abri, pasti diberi peringatan keras atau langsung dibreidel.
Peran, fungsi serta kebebasan pers semasa Presiden Suharto memimpin, praktis terbelenggu. UU Pokok Pers, No 11/66, bukan sekedar menjadi kaedah dalam operasional jurnalistik, melainkan ketentuan yang diberlakukan di dalamnya menjadi momok atau “ranjau” untuk pers itu sendiri.
Pemerintah ketika itu ikut memiliki sekaligus mengelola media massa dan menguasai organisasi pers dan kantor beritanya.Tak heran, ketika itu personal aparatur negara/PNS, anggota TNI dan Polri pun disusupi untuk menggeluti kerja profesi jurnalis. Dalam operasionalnya mereka sekaligus dijadikan mata-mata pemerintah untuk mengamati gerak gerik wartawan profesional non tiga unsur di atas tadi(TNI, Polri dan PNS)
Untuk tidak dituduh negara tidak demokratisasi dan tidak dituduh tidak merujuk pada pasal 28 ayat 1 E UUD RI 1945 tentang kebebasan beropini, pemerintah merancang UU 21/82 tentang SIUPP(Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.UU ini sebagai penyempurnaan UU 11/ 66. Begitu pun, sesungguhnya UU ini belum mencerminkan peran kebebasan pers yang hakiki.
Benar, UU sudah disempurnakan, namun dalam setiap derap dan langkah operasionalnya, pers senantiasa di pantau dan dimata-matai. Andai ada karya pers yang membentuk opini publik yang tidak selaras dengan kebijakan pemerintah orde baru, jangan heran?Pasti ada sanksi hukumnya.
Bisa saja dampak dari tuduhan melanggar ketentuan itu maka pasti diberlakukan “jurus maut”, berupa pembreidelan dan mencabut SIUPP (Surat Izin Untuk Perusahaan Pers).






