Konflik Ditubuh PNA, Mantan Panglima GAM Singkil Sebut Penyebabnya Ini

Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Singkil, dan kini sebagai ketua VIII Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nurdin Ramli / Ist

Selanjutnya, DPP PNA menggelar 2 kali Rapat Pleno secara daring dengan menggunakan Aplikasi Zoom untuk menindaklanjuti perintah Majelis Tinggi PNA dalam agenda konsolidasi.

Lanjutnya, beberapa pengurus yang sudah mengeluarkan pernyataan di media mainstream dan media sosial yang tidak bersepakat dengan islah tidak diundang rapat, namun Rapat Pleno sah karena memenuhi kourum seperti yang disyaratkan dalam AD/ART PNA.

Lebih lanjut, sambungnya salah satu hasil Rapat Pleno DPP PNA adalah untuk mengesahkan pemberhentian dan pengangkatan pengganti Pengurus PNA baik yang sudah meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, serta diberhentikan karena melanggar ketentuan dan kebijakan partai.

Dikatakannya, paska keluarnya SK Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021, DPP PNA melakukan Rapat Harian pertama yang salah satu kesepakatannya adalah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PNA Tahun 2022 kepada Anggota DPR Aceh dari PNA, Anggota DPRK dari PNA Se-Aceh, Ketua/Ketua Harian, Sekretaris, dan Bendahara DPW PNA se-Aceh.

Tambahnya, dalam Bimtek PNA Tahun 2022, tersebut mengundang 4 Anggota DPRA, sementara yang hadir Darwati A Gani dan Mukhtar Daud. Sedangkan Tu Haidar berhalangan, sementara T Safrijal, tidak ada konfirmasi kehadiran.

“Untuk Saudara Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani, memang tidak diundang karena telah mengeluarkan pernyataan tidak tunduk dan tidak patuh serta akan melawan kepengurusan PNA melalui media,” tuturnya.

Pos terkait