Dijelaskannya, beranjak dari kondisi itu eks kombatan GAM Tgk Nurdin, menjumpai Irwandi Yusuf di Bandung, membicarakan masalah islah demi menyelamatkan PNA. Sehingga dalam pertemuan pertama tersebut dicapai kesepakatan bahwa islah dapat terlaksana dengan beberapa syarat.
Dimana Irwandi Yusuf, mengusulkan tidak menggunakan lagi Ketua Harian. Sedangkan Miswar Fuady, mengharapkan tidak adanya pemecatan terhadap kader PNA yang terlibat dalam KLB. Hingga kedua syarat ini disepakati oleh kedua belah pihak.
Dikatakannya, komitmen Irwandi Yusuf yang tidak akan memecat kader PNA yang terlibat KLB dibuktikan dengan tetap merekomendasikan pimpinan DPRK yang terlibat KLB, seperti Misbahul Munir (Pimpinan Sidang KLB), Suhaimi Hamid (Panitia KLB), Irwanto (salah satu penyandang dana KLB), Sarifuddin (peserta KLB) serta Safrijal (Gamgam) dan Tu Haidar, tidak diberhentikan dari Ketua dan Sekretaris Fraksi PNA di DPRA.
Menurutnya, upaya konsolidasi dilakukan DPP PNA di semua tingkatan kepengurusan, diantaranya mendorong dilaksanakannya Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA, Rapat Khusus Mahkamah PNA, mengundang pimpinan DPRK dari PNA yang sudah dilantik menemui Ketua Umum di Bandung berdiskusi dengan Pengurus DPW PNA se-Aceh yang menghasilkan pernyataan dukungan dari 19 DPW PNA terhadap kepemimpinan DPP PNA hasil Kongres PNA Tahun 2017, serta mengundang Anggota DPRA menjumpai Ketua Umum untuk berdiskusi terkait agenda kerja di DPRA.
Namun, 5 anggota Fraksi PNA di DPRA menolak menemui Ketua Umum dengan berbagai alasan dan dipublikasi di media, sehingga DPP PNA mengeluarkan Surat Peringatan Pertama.






