Konflik Ditubuh PNA, Mantan Panglima GAM Singkil Sebut Penyebabnya Ini

Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Singkil, dan kini sebagai ketua VIII Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nurdin Ramli / Ist

Menurutnya, pelaksanaan KLB secara Konstitusi PNA hanya dapat dilakukan dengan 2 cara, pertama atas permintaan Majelis Tinggi PNA dan kedua atas permintaan seluruh Dewan Pimpinan Wilayah PNA, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan PNA, dan 1/2 dari jumlah Pengurus Gampong.

“Semua Pengurus PNA tahu bahwa permintaan Majelis Tinggi PNA ini untuk pelaksanaan KLB memiliki kelemahan, karena hanya direkomendasikan oleh tiga Anggota Majelis Tinggi PNA. Sedangkan berdasarkan Pasal 65 Ayat (2) Anggaran Dasar PNA, menyatakan bahwa kuorum keabsahan Kongres, Konferensi, Musyawarah dan rapat sekurang-kurangnya dihadiri setengah plus 1 dari 5 Anggota Majelis, yakni 3,5 yang kalau dibulatkan menjadi 4 orang, dan ditandatangani 3 Anggota Majelis Tinggi PNA.

Oleh sebab itu, Surat Keputusan Kepengurusan KLB tidak dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, walaupun semua upaya hukum sudah dilakukan, termasuk melakukan yudicial review terhadap Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Hal ini dikarenakan ada prasyarat KLB yang tidak terpenuhi.

“Sudah 13 bulan, semenjak KLB PNA dilaksanakan di Bireuen, dan Surat Keputusan Kepengurusan hasil KLB belum dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebutnya beberapa petinggi PNA dari eks kombatan GAM menginisiasi agar dilakukan islah demi menyelamatkan PNA, salah satu point penting adalah sesama mantan kombatan GAM berupaya menyelamatkan Tiyong sampai dilantik menjadi Anggota DPRA, dan itu sudah dilakukan, akan tetapi kondisi ini tidak bisa berlarut-larut, karena selain roda organisasi macet ada hak kader PNA yang dikebiri yaitu, 6 pimpinan DPRK dari PNA yang terpilih dalam Pileg 2019 tidak dapat dilantik.

Pos terkait