Konflik Ditubuh PNA, Mantan Panglima GAM Singkil Sebut Penyebabnya Ini

Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Singkil, dan kini sebagai ketua VIII Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nurdin Ramli / Ist

APJN.NET-BANDAACEH –Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Singkil, dan kini sebagai ketua VIII Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nurdin Ramli, menjelaskan Konflik PNA Irwandi Yusuf dengan Samsul Bahri ben Amiren (Tiyong) dimulai sejak diberhentikannya Samsul Bahri ben Amiren (Tiyong) sebagai Ketua Harian dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal DPP PNA.

“Ada beberapa pengurus PNA yang bersimpati terhadap Samsul Bahri ben Amiren (Tiyong) berkumpul di Kantor DPP PNA (Pango), dengan isi pembicaraan agar Tiyong bisa bertahan sampai dilantik menjadi Anggota DPR Aceh, sementara komunikasi dengan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA terputus,” ujarnya, di Banda Aceh, Selasa, (1/2/ 2022).

Dikatakannya, hasil diskusi tersebut menyimpulkan 2 hal, pertama pemberhentian Samsul Bahri ben Amiren (Tiyong) sebagai Ketua Harian secara hukum, sah karena itu merupakan hak mutlak Ketua Umum tanpa dapat dicampuri oleh pengurus Partai Nanggroe Aceh lainnya, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) Anggaran Dasar Partai Nanggroe Aceh.

Namun, menurutnya pemberhentian terhadap Miswar Fuady, sebagai Sekretaris Jenderal ada proses dan mekanisme yang dikangkangi, khususnya ketentuan Pasal 11 Ayat (2) angka (e) Anggaran Rumah Tangga PNA.

Lanjutnya, beberapa kawan kawan  ditugaskan menghubungi Miswar Fuady, yang saat itu sedang berada di Jakarta, untuk pulang ke Aceh, di mana saat itu Miswar Fuady sudah tidak lagi memiliki pilihan selain menerima kebijakan Ketua Umum DPP PNA.

Selanjutnya, kata Nurdin, ketika Miswar Fuady sampai di Aceh, teman teman langsung memintanya untuk mau terlibat dalam proses Kongres Luar Biasa (KLB), dikarenakan pertama, pemberhentian Miswar Fuady tidak sesuai mekanisme AD/ART partai PNA dan kedua, jabatan Miswar Fuady, ex officio anggota Majelis Tinggi PNA.

Pos terkait