Putusan MK: Polisi Boleh Menggeledah Warga

MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi./ Photo Ist

Sebelumnya, dua mahasiswa UKI bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menggugat UU Polri ke MK. Mereka mempermasalahkan pasal 16 ayat (1) UU Polri soal wewenang penggeledahan.

Mereka melayangkan gugatan itu setelah ramai kasus Aipda Ambarita menggeledah identitas warga saat razia. Aksi Ambarita itu ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial. (CNN Indonesia)

 

 

Pos terkait