Polda Aceh Limpahkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Kejari

Polda Aceh limpahkan enam orang tersangkaTipidkor pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019 ke Kejari setempat, Senin (17/1/2022)/ Dok Bidhumaspoldaaceh

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[rd]

Pos terkait