Namun, bilamana pemerintah tetap melarang untuk dinaikkan bendera Aceh tersebut, maka seharusnya pemerintah kembali membuka ruang dialog dengan mengakhiri cooling down antara pemerintah dengan Pemerintahan Aceh (legislatif dan eksekutif) untuk membangun kesepahaman dan rasa saling percaya sekaligus mendiskusikan berbagai hal yang bersifat substansial dan strategis yang dapat dilakukan dalam waktu dekat kedepan untuk efektifitas implementasi Qanun Aceh tersebut di masa mendatang,” pungkas Kurniawan.[rd]
Akademisi USK: Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, Sah






