Akademisi USK: Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, Sah

Dialog Publik secara live, terkait Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (14/1/2022)/ Ist

“Dengan demikian seyogyanya dapat disimpulkan keberadaan Bendera Aceh tidaklah menjadi polemik berkepanjangan,” sebut Kurniawan.

“Sebagai konsekuensi kita bernegara dan berbangsa dalam negara Indonesia yang berdasarkan pada Hukum (Rechtstaat) bukan berdasarkan pada kekuasaan “Machstaat”, maka hukum haruslah menjadi panglima dan menjadi parameter (pakem) dalam penyelesaian berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi dan lainnya yang terjadi dimasyarakat.

Meskipun di sisi yang lain, faktanya hukum itu sendiri merupakan produk kebijakan politik. Namun ketika suatu kebijakan politik dibentuk oleh lembaga yang telah diberi kewenangan untuk itu, dan juga telah melalui keseluruhan mekanisme/prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka dalam konteks bernegara dan berbangsa yang benar dan sesuai dengan harapan para founding fathers serta tujuan dan cita-cita nasional, maka “dinamika serta hasrat politik” haruslah mengikuti “Hukum” yang telah dibentuk. Meskipun dalam suatu waktu hukum tertentu sebagai produk kebijakan politik nantinya dapat diubah atau dicabut keberlakuannya menyesuaikan dengan hasrat politik melalui negosiasi politik disuatu masa di masa setelah hukum tersebut dibentuk.

Oleh karena ruang eksekutif review masa itu telah berakhir masa waktu 60 hari terhitung sejak diterimanya Qanun Aceh tersebut, maka satu satunya peluang melakukan review terhadap Qanun Aceh No 3/ 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah melalui “Legislatif Review”.

Sambung Kurniawan, seharusnya bilamana ada pihak yang masih tidak sepakat dengan pilihan jenis bentuk Bendera Aceh sebagaimana yang ada pada Qanun Aceh tersebut, maka secara hukum langkah yang harus dilakukan adalah mendorong untuk dilakukannya Legislatif Review kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan revisi terhadap Qanun Aceh No 3/ 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pos terkait