Akademisi USK: Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, Sah

Dialog Publik secara live, terkait Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (14/1/2022)/ Ist

“Sesuai dengan UU No 32/2004, tentang Pemerintahan Daerah kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah berada pada Presiden yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” tuturnya.

Sementara tuturnya lagi, Mendagri, sebagaimana pasal 2 ayat 1 Permendagri No 53/ 2007, tentang Pengawasan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah bukan dalam bentuk kewenangan membatalkan.

Jelas Kurniawan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut, jika tidak ditemukan suatu peraturan daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka Perda tersebut diberlakukan. Namun sebaliknya, bilamana berdasarkan hasil pengawasan Mendagri berupa evaluasi ditemukan suatu peraturan daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka selanjutnya Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden untuk membatalkan peraturan daerah dimaksud.

Hal ini ditetapkan dalam Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang pada intinya mengamanatkan bahwa “Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Presiden berdasarkan usulan menteri,” jelas Kurniawan.

Sebut Kurniawan, menyimpulkan di mata hukum, keberadaan Qanun Aceh No 3/ 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut sudah sah berlaku, maka di mata hukum pula, keberadaan Bendera Aceh, meskipun Pemerintah menganggap masih tidak sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam PP No 77 Tahun 2007 tentang Bendera dan Lambang Daerah, maka haruslah dipandang bahwa “Bendera daerah Aceh, bukanlah merupakan simbol kedaulatan, dan oleh karenanya tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 246 ayat 3/ UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pos terkait