Akademisi USK: Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, Sah

Dialog Publik secara live, terkait Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (14/1/2022)/ Ist

Kurniawan juga menyebutkan bahwa “Sebelum dikeluarkannya Putusan MK No 56/PUU-XIV/2016, yang mencabut kewenangan Pemerintah dalam melakukan executive review, Pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 145 ayat (3) UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah termasuk terhadap berbagai Qanun Aceh salah satunya adalah Qanun Aceh No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Tambahnya, keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda dimaksud, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 145 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sambungnya lagi, secara de facto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masa itu dalam rentang waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Qanun Aceh No 3/ 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak pernah membatalkan Qanun tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 145 ayat (3).

Lebih lanjut Kurniawan, menjelaskan bahwa konsekuensi hukum dengan tidak dibatalkannya Qanun Aceh No 3/ 2013 oleh Presiden yang ditetapkan dengan Perpres dalam rentang waktu paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya Qanun Aceh No 3/2013, maka sesuai dengan amanat ketentuan pasal 145 ayat 7 UU No 32/2004, bahwa apabila pemerintah tidak membatalkan mengeluarkan peraturan presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka Perda dalam hal ini Qanun Aceh No 3/ 2014 tentang Bendera dan Lambang Aceh dinyatakan sah.

Pos terkait