Akademisi USK: Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, Sah

Dialog Publik secara live, terkait Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (14/1/2022)/ Ist

Demikian juga halnya dengan Yogyakarta, yang hanya diberikan status satuan pemerintahan yang bersifat “Istimewa” saja dan tidak secara bersamaan mendapatkan status satuan pemerintahan yang bersifat “Khusus” sebagaimana halnya Provinsi Aceh, sebut Kurniawan.

Sebagai manifestasi dari amanat ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, maka bagi daerah-daerah provinsi di Indonesia yang diberikan status satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur dengan UU tersendiri.

“Khusus untuk Provinsi Aceh saat ini, dasar legalitas pemberlakuan status satuan pemerintahan yang bersifat khusus adalah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” sambungnya.

“Dalam Pasal 246 ayat (2) UU No11/2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan bahwa, selain bendera Merah Putih, sebagai bendera Nasional, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan,” lanjut Kurniawan.

Dengan demikian tambah Kurniawan, dapat disimpulkan bahwa secara hukum keberadaan bendera daerah Aceh terlepas dari pro kontra yang terjadi saat ini. Karena pada hakikatnya merupakan cerminan irisan diantara kedua status satuan pemerintahan yang dikenal dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu status satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan juga status satuan pemerintahan yang bersifat istimewa.

Menurut Kurniawan, pembentukan Qanun Aceh No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, bukanlah semata-mata karena “Hasrat Politik” dari Pemerintah Aceh dan DPRA masa itu, melainkan amanat berupa pilihan (opsional) yang diberikan oleh UU No11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, tepatnya pasal 246 ayat (2) yang pada intinya mengamanatkan bahwa, selain bendera Merah Putih sebagai bendera Nasional, pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Pos terkait