APJN.NET-BANDAACEH- Hurriah Foundation, bekerjasama dengan TVRI Aceh, menggelar Dialog Publik secara live, dengan tema “Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh,”
Jumat (14/1/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin,SIP, Sosiolog dan Akademisi Universitas Syiah Kuala, Aceh, Dr Otto Syamsuddin, serta Akademisi Hukum Tata Negara, Universitas Syiah Kuala, Kurniawan, S SH, LL.M.
Kurniawan menyebutkan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, merupakan dasar konstitusional dan diperbolehkan bagi Provinsi Aceh untuk menentukan dan menetapkan Bendera Aceh, diatur dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.
Secara bersamaan Aceh merupakan satu satunya, provinsi di Indonesia yang mendapatkan kedua status tersebut dan bersifat khusus diberikan kepada Aceh berdasarkan UU No 11/2006, tentang Pemerintahan Aceh dan status satuan Pemerintahan yang bersifat istimewa dan diberikan kepada Aceh dengan UU No44/ 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Sementara provinsi lainnya di Indonesia hanya diberikan satu status satuan pemerintahan saja, seperti Provinsi Papua hanya diberikan status sebagai satuan pemerintahan yang bersifat “Khusus” dan tidak secara bersamaan diberikan status satuan pemerintahan yang bersifat “Istimewa” sebagaimana halnya Provinsi Aceh.






