“Selanjutnya, kalau sudah terlanjur, masih bisa dibatalkan dengan tidak memberikan kode OTP yang kita dapat. Atau lebih bagus lagi hubungi lembaga resmi, baik bank, OJK, atau kepolisian untuk mengkonfirmasi keabsahan akses atau tawaran sesuatu,” pungkasnya.[red]
Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan melalui Illegal Access






