Proyek IPAL Gampong Pande Timbulkan Polimik Warga

Intinya, Ia menambahkan saat ini pihaknya tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun dan merampungkan qanun tersebut menjadi qanun agar situs situs sejarah yang ada itu dapat terlindungi.

Jelasnya, bahwa tidak semuanya situs situs yang ada di kota Banda Aceh, merupakan kewenangan Pemko, meskipun letaknya diwilayah kota Banda Aceh.

Artinya, sesuai tingkatan kewenangan tidak semua situs situs yang ada tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko, termasuk situs yang ada di wilayah Kecamatan Kutaraja.

“Ada yang pengawasan ditingkat kota, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat,” paparnya.

Heri Julius menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bersama stakeholder terkait dan unsur unsur lainnya, tetap berupaya untuk segera merampungkan pembahasan pembuatan qanun cagar budaya tersebut.

Tambahnya, meyakinkan dari Banleg DPRK Banda Aceh, akan turun kelapangan untuk memastikan atau melihat situs situs mana saja dibawah pengawasan atau kewenangan Pemko Banda Aceh.

“Ada 18 situs sejarah yang akan di telusuri salahsatunya, situs situs yang berada di wilayah Kecamatan Kutaraja, yakni dilokasi IPAL,” tutupnya. []

Pos terkait