Oleh karena itulah dari berbagai kalangan warga dan pegiat sejarah di Kota Banda Aceh, menolak kelanjutan pembangunan proyek IPAL dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, menyebutkan bahwa terkait beberapa situs yang ada dilokasi proyek IPAL Itu, pengawasan dan kewenangannya ada ditingkat Provinsi.
Dikatakannya, tidak semuanya situs situs sejarah yang berada di wilayah kota Banda Aceh menjadi pengawasan dan kewenangan Pemko.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat tahun ini, akan merampungkan pembahasan rancangan qanun cagar budaya tersebut, agar tidak menimbulkan polimik diberbagai kalangan masyarakat, khususnya warga Kota Banda Aceh.
Untuk itu, pihaknya dari Banleg DPRK Banda Aceh akan turun langsung kelapangan untuk memastikan titik mana saja situ situs yang berada dalam kewenangan Pemko Banda Aceh, termasuk di dalamnya situs situs yang ada di wilayah Kutaraja,” ujarnya, Rabu, (3/3/2021) Sore.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa qanun tentang cagar budaya tersebut sudah dilakukan pembahasannya pada tahun 2020.
“Lantaran padatnya aktifitas di DPRK juga singkatnya waktu dalam menyelesaikan berbagai qanun lainnya, sehingga qanun cagar budaya tersebut, sempat tertunda perampungannya,” papar, mantan wakil DPRK Banda Aceh ini.
Namun, Ia menyebutkan Insya Allah, dalam waktu dekat, tahun ini qanun cagar budaya tersebut sudah harus rampung menjadi qanun.
Pun demikian, kita dari Banleg DPRK Banda Aceh akan turun langsung kelapangan untuk memastikan tingkatan kewenangan atas situs situs tersebut,” ujarnya, Rabu, (3/3/2021) Sore






