Terkait Redistribusi Tanah, Permohonan Bupati Abdya Ditolak, YARA Apresiasi ATR/BPN

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi/ Ist

APJN.NET – BLANG PIDIE– Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menolak permohonan Bupati Abdya terkait redistribusi tanah pada bekas HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1.884 Ha yang diminta kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang dengan tegas telah menolak permohonan Bupati untuk membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1.844 ha,” kata Suhaimi.

Dalam suratnya Nomor LR.05.01/1/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, menerangkan bahwa terhadap objek yang diminta redistribusi oleh Bupati Aceh Barat Daya saat ini oleh PT Cemerlang Abadi, sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan sampai saat ini belum ada keputusan.

Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN akan dapat menindaklanjuti setelah adanya putusan Peninjauan kembali yang diajukan oleh PT Cemerlang Abadi.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN juga memerintahkan Bupati Abdya agar segera membagikan sisa luasan tanah seluas 2.669,18 ha yang telah dikeluarkan (enclave) dari HGU PT Cemerlang Abadi secara sukarela pada 1 oktober 2016 lalu.

Selanjutnya, menyangkut hal itu Yara mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera menjalankan perintah Menteri ATR/BPN untuk meredistribusi lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah dilepas secara sukarela tersebut karena telah diperuntukkan sebagai Tanah Objek Referma Agraria (TORA).

Pos terkait