APJN.NET – BANDA ACEH – Pelaksanaan Pembangunan gedung kelas baru Sekolah MIN 8 Kota Banda Aceh masih terus dikerjakan pembangunannya oleh Rekanan CV Tri Jaya Family sebagaimana tercantum dalam plang kegiatan dengan besaran anggaran Rp2.263.907.085,31, melalui Sumber Dana, DIPA Satker Kantor Kementerian Kota Banda Aceh (299184), Nomor 025.04.299184/2021 Tanggal 23 November 2020.
Tanggal Kontrak 28 Juli 2021 dengan Perencanaan CV Jaroe Design, Pelaksana CV Tri Jaya Family dan Pengawas CV Ringga Consultant Ariga.
Sementara, masa berakhir pekerjaan tidak tercantum pada plang kegiatan, sehingga tidak dapat dipastikan masa berakhir pekerjaan.

Selain itu, pantauan awak media dilokasi proyek pembangunan gedung sekolah tersebut, para pekerja juga tidak dilengkapi alat keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) seperti, sepatu dan helm pengaman.
Demikian juga halnya terkait tidak dibuatnya pembatas (pagar atau seng pengaman) sehingga dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan para murid yang sedang bermain disekitar lokasi proyek.
Menanggapi hal tersebut, pengawas lapangan proyek Muhammad menyebutkan, pekerjaan gedung RKB tersebut berakhir pada tanggal 24 Desember 2021, karena tidak terselesaikan pada waktunya, maka dilakukan kontrak baru, dimana pembayarannya dilakukan melalui DIPA Luncuran (DIPA L), Tahun Anggaran 2022.
“Sekarang sudah dibuat kontrak baru melalui DIPA luncuran dan sedang dibahas dengan pihak kementerian,” terang Muhammad, Selasa (4/1/2022).
Selanjutnya, ketika disinggung terkait K3, dia mengatakan para pekerja tidak mau menggunakannya karena tidak terbiasa, padahal ada disediakan. Pun demikian sebutnya, terkait K3 memang tidak ada dalam kontrak.
“Jadi memang tidak tersedia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 8 Kota Banda Aceh, Safrizal mengatakan sebenarnya kontrak kerja selesai pada 24 Desember 2021, mengingat kondisi tanah dilokasi proyek, maka dilakukan perpanjangan kontrak selama sebulan hingga 23 Januari 2022.
Tambah Safrizal, keterlambatan pembangunan pekerjaan gedung tersebut dikenakan denda sekitar Rp2,4 juta perhari dan denda tersebut dimasukan kedalam rekening negara.
Sebelumnya, Kepala MIN 8 Kota Banda Aceh, Mardani, ketika dijumpai diruang kerjanya, mengatakan terkait pembangunan gedung kelas baru tanpa adanya pagar pengaman dilingkungan proyek hingga dapat mengancam keselamatan para murid, sebut Mardani, akan segera diusulkan kepada rekanan, Selasa, (4/1/2022).
“Dulu ada dibuat pembatas proyek dari terpal plastik oleh rekanan tetapi sekarang sudah tidak ada lagi. Namun demikian kata Mardani, akan kita usulkan kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, sebagaimana melansir BPK RI, Pengertian Mekanisme Luncuran Sistem yang mirip seperti ini adalah DIPA luncuran.
Dalam DIPA luncuran, sisa anggaran dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan pada tahun berkenaan, diluncurkan pada tahun berikutnya, sehingga selain memiliki DIPA pada tahun berikutnya, Satker memiliki juga DIPA luncuran untuk sisa pekerjaan (2 DIPA). Namun hal ini sudah tidak lagi digunakan dalam pengelolaan keuangan negara sejak tahun 2006 untuk pekerjaan tahun tunggal.
Dengan demikian, sesuai asas periodisitas dalam UU Keuangan Negara yang baru, dimana DIPA berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan, maka dana yang bersumber dari satu tahun anggaran tidak bisa digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan dalam PMK 25/PMK.05/2012 tidak mengatur mengenai luncuran sisa anggaran (DIPA luncuran), namun dengan mempertimbangkan asas manfaat, meluncurkan sisa pekerjaan yang tidak/belum selesai sampai dengan akhir tahun kepada tahun anggaran berikutnya dengan membebani anggaran pada DIPA tahun berikutnya.
Kedua hal tersebut diatas sudah sesuai dengan PP 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN pasal 163, dimana disebutkan bahwa sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran (untuk tahun tunggal) yang dibiayai dari Rupiah Murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya. [TM]






