“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berulang-ulang dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” pungkasnya.[]
Satreskrim Polres Langsa Tangkap Dua Residivis Curanmor, 1 Unit Mobil dan 22 Sepmor Diamankan






