Sigit menginstruksikan kepada personel TNI, Polri dan aparat terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan ketat terkait dengan masa karantina wajib.
“Dalam kesempatan ini saya pesan, kepada wilayah yang memiliki pintu masuk, Bandara Internasional, PLBN, kemudian wilayah Pelabuhan, yang jadi pintu masuk bagi warga kita yang datang dari luar negeri tolong pelaksanaan pemeriksaan terkait protokol kesehatannya betul-betul dimaksimalkan. Ketentuan karantina 10-14 hari harus betul-betul dilaksanakan. Jangan ada yang lolos, jangan ada yang tiga hari kemudian sudah keluar,” papar Sigit.
Penegakan protokol kesehatan dengan kuat khususnya kepada PPI, kata Sigit, sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga masyarakat lainnya dari potensi penularan varian baru Covid-19, Omicron. Karena dalam masa Pandemi saat ini, menurut Sigit, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
“Jadi tentunya harapan kita bersama bagaimana penguatan kembali protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, yang belum vaksin segera vaksin, akselerasi vaksin ditingkatkan, dan terhadap yang melaksanakan karantina betul-betul diawasi. Yang melanggar saya minta untuk diberikan sanksi. Itu untuk jaga kita. Kita tegakkan Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus kita jaga,” kata Sigit.
Tak lupa dalam kesempatan ini, Sigit mengapresiasi sinergitas dari Akabri 2001 yang telah melakukan akselerasi vaksinasi, menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 serta melakukan pembangunan terhadap tempat ibadah.






