Kabid Humas: Setiap Pelayanan Publik Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy/ Dok Bidhumas Polda Aceh.

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah; dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga memaparkan hasil capaian vaksinasi Polda Aceh dan jajaran per tanggal 27 Desember 2021. Di mana totalnya mencapai 88.214 orang dari target yang ditentukan 86.200 orang.

Jumlah tersebut, sambungnya, terdiri dari 70.977 orang vaksin dosis I dan 17.237 vaksin dosis II.

“Target capaian kita masih stabil. Namun perlu terus kita tingkatkan agar capaian pada akhir desember nanti mencapai 70 persen,” tandasnya.[]

Pos terkait