“Mendagri mengeluarkan Kepmen tersebut adalah karena dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 mencantumkan kalimat “Konsideran menimbang huruf a, huruf dan huruf d yang terkait dengan Memorandum of understanding between The Government of Republik Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005 tidak perlu dimuat karena subtansi MoU telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh”.
Menurut kami, Menteri Dalam Negeri tidak membaca UU Nomor 11 tahun 2006 yang di dalam paragraf 9 penjelasan menyebutkan “Nota kesepakatan (Memorandun of Understanding) antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka yang di tandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 menandakan kilas baru sejarah perjalanan Provinsi Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Hal ini, kata safar, patut di pahami bahwa Nota Kesepahaman adalah bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Aceh secara berkelanjutan, dalam Peraturan Perundang-undangan saja setingkat Undang-Undang kalimat ”Memorandum of understanding between The Government of Republik Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005 atau Nota kesepakatan (Memorandun of Understanding) antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka yang di tandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005” di sebut dengan jelas, lantas mengapa Mendagri kemudian melarang penggunaan kalimat tersebut dalam Qanun Aceh?,” kata Safar.






