APJN.NET – JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
Pengaduan tersebut, terkait dengan sikap Menteri Dalam Negeri yang tidak mengindahkan somasi yang di layangkan oleh YARA pada Oktober lalu yang meminta agar Mendagri mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, namun somasi tersebut tidak di jalankan sehingga YARA mengadukan ini kepada Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
“Kami telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat somasi pada tanggal 11 Oktober 2021, yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh karena surat tersebut yang dalam konsiderannya menyandarkan payung hukum pada pasal 251 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah tidak punya legal standingnya karena pasal 251 ayat (1) tersebut telah di nyatakan tidak berkekuatan hukum (inkonstitusional) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, namun Mendagri tidak mengindahkannya,” Jelas Safar.
Selain itu, Safar juga mempersoalkan isi Kepmendagri tersebut yang pada laporan Kepmen tersebut dalam mempermasalahkan pencantuman Kaliman MoU Helsinki.






